News

Dr. Adam Sani Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum USK, Teliti Penanganan Tindak Pidana Pemilu Berbasis Pancasila

10 Agustus 2026, 11:29 WIB / Tutut Septia Wati
Dr. Adam Sani Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum USK, Teliti Penanganan Tindak Pidana Pemilu Berbasis Pancasila

Dr. Adam Sani Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum USK, Teliti Penanganan Tindak Pidana Pemilu Berbasis Pancasila

Banda Aceh, Kampus Times - Kabar membanggakan datang dari dunia akademik dan hukum. Dr. Adam Sani, SHI MH resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada Kamis, 30 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dibagikan, Adam Sani dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,83. Pencapaian tersebut menjadi bagian dari perjalanan akademiknya sekaligus memperkuat kontribusi intelektual di bidang hukum, khususnya terkait hukum pemilu di Indonesia.

Angkat Isu Tindak Pidana Pemilu

Dalam disertasinya, Adam Sani mengangkat tema yang memiliki relevansi kuat dengan kehidupan demokrasi Indonesia. Disertasi tersebut berjudul “Konsepsi Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Indonesia Berdasarkan Pancasila.”

Tema tersebut menempatkan persoalan tindak pidana pemilu dalam perspektif hukum sekaligus nilai-nilai Pancasila. Pemilu tidak hanya membutuhkan prosedur penyelenggaraan yang baik, tetapi juga mekanisme penanganan pelanggaran yang mampu menjaga keadilan, kepastian hukum, dan integritas demokrasi.

Kajian mengenai tindak pidana pemilu menjadi penting karena proses demokrasi tidak berhenti pada pelaksanaan pemungutan suara. Sistem hukum juga dituntut mampu memberikan penanganan terhadap berbagai dugaan tindak pidana secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Promotor dan Dewan Penguji

Dalam proses akademik tersebut, Adam Sani dibimbing oleh sejumlah akademisi. Promotor disertasinya adalah Prof. Dr. Husni, SH M.Hum., sedangkan co-promotor terdiri atas Prof. Dr. Iskandar A. Agani, SH M.Hum. dan Prof. Dr. Mahdi Syahbandir, SH M.Hum.

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Dr. Fairuzzabadi, SE M.Sc. selaku Ketua Sidang sekaligus Wakil Rektor II USK. Sementara itu, Sekretaris Sidang adalah Prof. Dr. Zahratul Idami, SH M.Hum., yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum USK.

Dewan penguji lainnya terdiri atas Prof. Dr. Eddy Purnama, SH M.Hum., Prof. Dr. Mohd. Din, SH MH., dan Dr. Bukhari, S.Ag. MA.

Menambah Daftar Doktor Alumni HMI

Menambah Daftar Doktor Alumni HMI

KONSULTASI GRATIS SEKARANG

Pencapaian Adam Sani juga disebut sebagai bagian dari perkembangan akademik alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Berdasarkan informasi yang beredar, ia menjadi doktor alumni HMI ke-41 pada 2026.

Adam Sani diketahui berasal dari Komisariat Fakultas Hukum dan Syari'ah UIN Ar-Raniry Banda Aceh, HMI Cabang Banda Aceh. Latar belakang tersebut menjadi bagian dari perjalanan organisasinya sebelum melanjutkan pengembangan kapasitas akademik hingga jenjang doktoral.

Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa organisasi kemahasiswaan dapat menjadi salah satu ruang pembentukan intelektual dan kepemimpinan. Pendidikan formal kemudian menjadi sarana untuk memperdalam keilmuan sekaligus menghasilkan gagasan yang dapat berkontribusi bagi masyarakat.

Disertasi dan Tantangan Penegakan Hukum Pemilu

Persoalan tindak pidana pemilu merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Penanganan perkara yang berkaitan dengan pemilu membutuhkan kerangka hukum yang jelas agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian.

Dalam konteks tersebut, pendekatan berdasarkan Pancasila menjadi menarik karena hukum Indonesia tidak hanya dituntut memiliki kepastian, tetapi juga mencerminkan keadilan dan nilai-nilai kehidupan berbangsa.

Kajian seperti yang dilakukan Adam Sani dapat menjadi bagian dari diskursus akademik mengenai bagaimana hukum pemilu dikembangkan agar mampu merespons persoalan demokrasi secara lebih komprehensif.

Harapan Setelah Meraih Gelar Doktor

Gelar doktor bukan sekadar pencapaian akademik. Gelar tersebut membawa tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Dengan latar belakang keilmuan hukum dan penelitian mengenai tindak pidana pemilu, kontribusi Adam Sani diharapkan dapat terus berkembang melalui penelitian, pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, maupun gagasan yang berkaitan dengan penguatan sistem hukum pemilu di Indonesia.

Ucapan syukur dan doa juga disampaikan atas pencapaian tersebut. Harapannya, ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat bagi umat, bangsa, dan negara.

Kesimpulan

Dr. Adam Sani, SHI MH resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Syiah Kuala dengan predikat sangat memuaskan dan IPK 3,83. Disertasinya mengenai “Konsepsi Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Indonesia Berdasarkan Pancasila” mengangkat isu penting dalam penguatan penegakan hukum dan demokrasi.

Pencapaian tersebut tidak hanya menjadi tonggak akademik pribadi, tetapi juga menambah daftar doktor alumni HMI pada 2026. Dengan kompetensi yang diperoleh, kontribusi Adam Sani diharapkan tidak berhenti pada pencapaian gelar, tetapi berlanjut melalui pemikiran dan karya yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta kehidupan hukum dan demokrasi Indonesia.

FAQ

  1. Siapa Dr. Adam Sani? Dr. Adam Sani, SHI MH adalah akademisi berlatar belakang hukum yang baru meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
  2. Kapan Dr. Adam Sani meraih gelar doktor? Ia dinyatakan lulus dalam ujian promosi doktor pada Kamis, 30 Juli 2026, di Universitas Syiah Kuala.
  3. Berapa IPK Dr. Adam Sani? Dr. Adam Sani meraih IPK 3,83 dengan predikat sangat memuaskan.
  4. Apa judul disertasi Dr. Adam Sani? Disertasinya berjudul “Konsepsi Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Indonesia Berdasarkan Pancasila.”
  5. Mengapa penelitian tentang tindak pidana pemilu penting? Penelitian tersebut penting karena penanganan tindak pidana pemilu berkaitan dengan kepastian hukum, keadilan, integritas proses demokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu.

Topik Terkait