Yogyakarta, Kampus Times- Kawan, kuliah subuh pagi ini mengangkat topik perilaku koruptif. Tindakan korup ternyata bukanlah persoalan baru. Rasulullah SAW telah mengabarkan tentang perilaku tersebut sejak lebih dari 14 abad yang lalu. Informasi itu masih dapat ditelusuri hingga hari ini.
Pertanyaannya, maukah kita menelusurinya? Sebagai umat Nabi Muhammad SAW, tentu kita dapat menemukan jawabannya melalui Al-Qur'an dan hadis. Saya mencoba menelusuri beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis yang berkaitan dengan korupsi serta perilaku koruptif.
Korupsi Diharamkan dalam Islam
Hukum korupsi dan suap dalam Islam adalah haram dan termasuk dosa besar. Dasarnya terdapat dalam Al-Qur'an, di antaranya Surah An-Nisa ayat 29 dan Surah Al-Baqarah ayat 188, serta beberapa hadis Rasulullah SAW tentang suap.
Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keadilan, amanah, dan hak setiap orang terhadap harta yang dimilikinya.
Al-Qur'an Melarang Mengambil Harta Secara Batil
Surah An-Nisa Ayat 29
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)..."
Ayat ini melarang seseorang mengambil harta milik orang lain atau harta negara secara tidak sah. Larangan tersebut mencakup segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan amanah.
Surah Al-Baqarah Ayat 188
Allah SWT juga berfirman:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini secara tegas melarang dua perbuatan sekaligus, yaitu mengambil harta secara batil dan menyuap pejabat atau penegak hukum demi memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Rasulullah SAW Melaknat Suap dan Korupsi
Selain Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan yang sangat keras.
Hadis tentang Suap
Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap."
(HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Suap (risywah) dalam urusan pemerintahan maupun pelayanan publik merusak keadilan dan termasuk perbuatan yang mendapat laknat dari Allah SWT.
Hadis tentang Ghulul
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengenai ghulul, Rasulullah SAW mengecam keras siapa pun yang mengkhianati harta amanah atau harta publik.
Pelaku yang membawa lari harta amanah akan memikul sendiri harta tersebut pada hari kiamat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dampak Korupsi Menurut Islam

Tegas sudah bahwa Al-Qur'an dan hadis melarang korupsi serta segala bentuk pengambilan harta orang lain secara tidak sah.
Rasulullah SAW bahkan menggunakan kata "melaknat" sebagai bentuk peringatan keras terhadap pelaku korupsi. Harapannya, perilaku koruptif dapat dihentikan sebelum membawa kerugian yang lebih besar.
Jika tidak, maka konsekuensinya bukan hanya di dunia berupa hukuman pidana dan penjara, tetapi juga pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT pada hari akhir.
Harta Haram Membawa Akibat yang Berat
Islam juga mengingatkan bahwa makanan atau penghidupan yang berasal dari harta haram akan membawa dampak buruk.
Akibat mengonsumsi makanan yang haram antara lain doa tidak dikabulkan, ibadah tidak diterima, serta adanya ancaman siksa di akhirat.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah tumbuh daging dari makanan yang haram, kecuali neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya)."
(HR At-Tirmidzi dan At-Thabrani).
Hadis tersebut menjadi pengingat bahwa sumber rezeki yang halal merupakan bagian penting dari kehidupan seorang muslim.
Kesimpulan
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi juga pelanggaran terhadap syariat Islam. Al-Qur'an dan hadis telah memberikan peringatan yang sangat jelas mengenai larangan mengambil harta secara batil, melakukan suap, maupun mengkhianati amanah publik.
Sebagai umat Islam, sudah sepatutnya kita menjaga amanah, menjauhi perilaku koruptif, dan memastikan setiap rezeki yang diperoleh berasal dari jalan yang halal. Semoga peringatan Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW menjadi pengingat bagi kita semua untuk membangun kehidupan yang lebih jujur, adil, dan penuh keberkahan.
FAQ
1. Apa yang dimaksud perilaku koruptif? Perilaku koruptif adalah segala tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan amanah, pengambilan hak orang lain, suap, atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
2. Apa hukum korupsi dalam Islam? Korupsi hukumnya haram dan termasuk dosa besar karena mengambil harta secara batil serta mengkhianati amanah.
3. Ayat Al-Qur'an apa yang menjelaskan larangan korupsi? Di antaranya Surah An-Nisa ayat 29 dan Surah Al-Baqarah ayat 188 yang melarang mengambil harta secara batil dan praktik suap.
4. Apa saja hadis yang berkaitan dengan korupsi? Hadis tentang laknat bagi pemberi dan penerima suap (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah) serta hadis tentang ghulul atau pengkhianatan terhadap harta amanah (HR Bukhari dan Muslim).
5. Apa akibat mengonsumsi harta haram menurut Islam? Harta haram dapat menyebabkan doa tidak dikabulkan, ibadah tidak diterima, dan menjadi sebab datangnya ancaman siksa di akhirat.